PADANG, RADARSUMBAR.COM – Operasi yustisi Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja menjaring 43 pelanggar pada Selasa (13/7/2021) malam.
Para pelanggar itu terdiri dari perorangan yang tidak menggunakan masker, serta pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional karena masih buka di atas jam 20.00 WIB.
“Malam ini sebanyak 43 pelanggar yang tindak, dengan rincian 37 perorangan dan enam orang pelaku usaha,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol-PP Bambang S di Padang, Selasa.
Ia mengatakan para pelanggar yang terjaring operasi yustisi malam itu dibawa seluruhnya ke Kantor Polresta Padang untuk diproses.
Mereka ditindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
Pelanggar yang sifatnya perorangan dikenakan denda masing-masingnya Rp100 ribu, sementara bagi pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Ia mengatakan operasi yustisi merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka COVID-19, agar tidak terjadi kerumunan, keramaian, serta patuh akan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir mengatakan pada operasi yustisi pihaknya memberikan dukungan (back-up).
“Kami sifatnya memberi dukungan dalam kegiatan ini, sementara penindakan dilakukan langsung oleh Satpol-PP sesuai Perda,” katanya.
Operasi yustisi dilakukan oleh Polresta Padang dan Satpol-PP dengan menyasar titik-titik keramaian. Personel dibagi menjadi dua tim besar.
Pada bagian lain, Kota Padang saat ini juga memberlakukan penyekatan di batas daerah seiring berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kota itu dari Selasa (13/7/2021) hingga (20/7/2021). (ant)