“Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Polri kepada masyarakat atensi kelangkaan minyak goreng di masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, sidak dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecurangan-kecurangan dari para distributor atau penjual.
Seperti misalnya dengan sengaja menimbun dan menahan ketersediaan stok minyak goreng sehingga mereka bisa menaikkan harga mengingat kebutuhan minyak goreng cukup tinggi.
“Kita ingatkan kepada para distributor dan pedagang partai besar minyak goreng diingatkan jangan sampai melakukan kecurangan dalam menyalurkan atau distribusi, misalnya menimbun stok.”
“Karena jika kita temukan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas. (rdr-007)