PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama bulan Ramadan 1443 H, seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang harus tutup.
Penutupan tempat hiburan malam ini untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah selama puasa.
“Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya semua tempat hiburan malam harus tutup. Nanti akan ada surat edarannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim dilansir dari Infopublik, Sabtu (19/3/2022).
Oleh karena itu, Mursalim meminta kepada pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak menjalankan usahanya selama Ramadan.
Ia menambahkan, Satpol PP akan intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Bagi tempat hiburan malam yang masih nekat membuka selama bulan Ramadan, Satpol PP tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan sementara tempat usaha.
“Jika ada yang membandel, kita akan berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara kegiatan operasional,” tegas Mursalim.
Dia menambahkan, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.
“Kita berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadhan,” ucap Mursalim.
Sebelumnya, Satpol PP Padang juga sudah mengamankan ratusan liter tuak di sejumlah kawasan Kota Padang. Dimana, keberadaannya sangat meresahkan masyarakat. (rdr)