PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum guru mengaji di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi, Selasa (13/7/2021). Pria berinisial GW itu diduga mencabuli anak tirinya berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban ke Mapolres. “Pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Batangkapas,” katanya kepada wartawan.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan bahwa memang pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban berinisial SP yang masih di bawah umur. Semula, kata AKP Hendra Yose, keluarga curiga dengan korban tubuh korban yang berubah dan tidak serupa dengan anak-anak seusianya.
“Korban merupakan anak tirinya, dan perbuatan itu dilakukan berkali-kali sejak tahun 2015 lalu. Untuk memuaskan nafsu bejatnya, pelaku melakukannya di rumah nenek korban,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Pesisir Selatan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak dan pasal 82, UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak.
“Dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” tutupnya. (*)