PADANG, RADARSUMBAR.COM-Polsek Padang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kompleks Perumahan Talago Permai Blok D/5 Rt. 004/013 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Senin (7/3) lalu.
Seorang pria berinisial AS (37), ditangkap polisi pada hari Rabu (16/3) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Alai Timur, tepatnya di belakang Masjid Mukhlisin Kelurahan Alai Parak Kopi, Padang Utara.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/13/III/B/2022/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar terkait pencurian,” kata Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, Kamis (17/3).
Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya satu helai celana Jeans panjang warna biru merk Scottlate yang dipakai pelaku pada saat kejadian, satu helai baju kaos warna putih yang dipakai pelaku pada saat kejadian, dan sebuah tas warna merah merk Junfa.
Kronologis penangkapan sebut Kapolsek, setelah pihaknya menerima pengaduan dari korban bernama Dewi Reni yang menjadi korban pencurian pada hari tersebut.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara, dibawah pimpinan Kapolsek Padang Utara langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
“Setelah didapatkan informasi tentang pelaku dalam kasus pencurian tersebut dan setelah diketahui identitas dan keberadaan pelaku, tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan setelah di interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya. “Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara,” pungkasnya. (rdr)