SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang meringkus pemuda inisial SD (23) karena diduga melakukan pencurian di dua tempat berbeda di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Minggu (20/3/2022).
Warga Manggonang Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Pasbar ini dibekuk petugas di Warung Udin di Lubuk King, Jorong Tampus, Kecamatan Lembah Melintang, tanpa perlawanan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar mengatakan, aksi pencurian pertama yang dilakukan pelaku yakni pada tanggal 19 Maret 2022 di kedai milik Defni Putra di Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur. Di lokasi ini, pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp30 juta dan 1 unit HP.
“Korban baru menyadari uang dan telepon genggamnya hilang setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya,” terang Zulfikar.
Lalu tambah Zulfikar, pada tanggal 20 Maret 2022 pelaku kembali melakukan pencurian dan berhasil menggasak 1 unit motor Honda Beat milik Inda Sholihat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aur.
“Kami telah mengamankan pelaku di Polsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini kami selaku penyidik menerapkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*/rdr)