Ia menjelaskan kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3/2022) malam.
Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit. “Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya,” ucapnya.
Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.
Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (rdr/ant)