Permudah Warga Urus Izin, Pemko Padang Hadirkan Aplikasi Sinopen

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan (Antara/Ikhwan Wahyudi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Non-Perizinan (Sinopen) untuk mempermudah warga yang hendak mengurus berbagai izin sehingga tidak perlu harus datang ke kantor.

“Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis kepada masyarakat dalam mengurus perizinan dan nonperizinan kami meluncurkan aplikasi ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan di Padang, Senin (21/3/2022).

Ia menjelaskan aplikasi Sinopen merupakan aplikasi nonperizinan berbasis web yang dapat diakses masyarakat secara online melalui link http://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus surat keterangan izin penelitian bagi mahasiswa dan perpanjangan izin organisasi masyarakat (Ormas),” kata dia.

“Bagi mahasiswa atau ormas yang ingin mengurus surat izin tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP, namun cukup dari rumah melalui komputer atau gadget masing-masing,” lanjutnya.

Corri menjelaskan sebelumnya surat keterangan izin penelitian dan surat izin perpanjangan ormas diproses di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Namun sejak 3 Januari 2022, katanya, nonperizinan tersebut dikelola DPMPTSP Kota Padang.

Hal itu, papar dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non-Perizinan ke DPMPTSP Kota Padang.

“Kami berharap melalui upaya ini tentunya akan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perizinan. Ini merupakan upaya bagi kami dalam memberikan pelayanan prima, cepat, dan gratis kepada masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Fungsional Analis Kebijakan Publik Ahli Madya Bidang IT Pemkot Padang Syuhadi menambahkan aplikasi ini diluncurkan melihat tingginya animo masyarakat dalam mengurus perizinan.

Terhitung sampai 17 Maret 2022 , DPMPTSP Kota Padang telah menerbitkan surat izin penelitian sebanyak 476 dokumen.

“Semoga dengan aplikasi Sinopen ini dapat memudahkan mahasiswa maupun ormas yang ingin mengurus surat perizinan. Kami dari DPMPTSP akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version