Usai melakukan penyelidiakan, petugas mengantongi identitas pelaku. “Petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya dan langsung menangkapnya,” terangnya.
Pelaku kata Nahti, merupakan residivis kasus serupa yang baru saja sebulan bebas dari Rutan Anak Air Padang. “Pelaku sudah kita selkan. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” sebutnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















