Baru Sebulan Bebas, Residivis Kasus Jambret di Padang Masuk Bui Lagi

Residivis kasus jambret kembali ditangkap polisi karena menjambret. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Opsnal Polsek Padang Utara menangkap Roki (21), karena diduga melakukan penjambretan di Jalan Perjuangan, Kota Padang pada Senin (21/3/2022). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Merdeka, kawasan Tabing.

Kapolsek Padang Utara Kompol Nahti Syukra menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban A. Korban dijambret pelaku saat hendak memesan ojek daring. “HP korban yang waktu itu dipegangnya langsung dirampas pelaku. Pelaku kemudian kabur dengan motor,” terangnya, Selasa (22/3/2022).

Usai melakukan penyelidiakan, petugas mengantongi identitas pelaku. “Petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya dan langsung menangkapnya,” terangnya.

Pelaku kata Nahti, merupakan residivis kasus serupa yang baru saja sebulan bebas dari Rutan Anak Air Padang. “Pelaku sudah kita selkan. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” sebutnya. (rdr-007)

Exit mobile version