KPK Catat 490 Pelanggaran Terjadi di Danau Singkarak Sumbar

Ilustrasi Danau Singkarak.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat ada 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak yang merupakan salah satu danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Selasa (22/3/2022) mengatakan terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanahdatar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok.

Danau Singkarak sendiri terletak di dua kabupaten yakni Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanahdatar, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.

Pertama menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.

Kedua menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.

Ketiga memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum dan keempat melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.

Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau. Keberhasilan ini berkat sinergi antar-instansi yang terlibat, terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat.

“Kami berharap, koordinasi yang baik bisa terus berlanjut dan diterapkan dalam upaya penyelamatan danau-danau lainnya. Lantaran penyelamatan Danau Singkarak adalah pilot project atau proyek percontohan,” kata dia.

Penyelamatan Danau Singkarak ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLHK) dan Walhi Sumatera Barat.

KLHK akan ikut mengawasi penerapan sanksi administrasi bagi para pelanggarnya dengan fokus pada peningkatan kualitas dan fungsi danau agar tetap bisa terjaga dengan baik.

KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak, melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak di Sumatera Barat mulai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar dalam melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.

Kegiatan penyelamatan itu dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Danau Singkarak ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan yang memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya namun kini kondisinya memprihatinkan. (rdr/ant)

 

Exit mobile version