BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap terduga pengedar narkoba dengan barang bukti empat paket besar sabu-sabu di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh.
“Kita tangkap seorang pelaku atas nama Z (39) warga Canduang, Kabupaten Agam yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di SPBU Simpang Canduang,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Rabu (14/7/2021).
Ia mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi setempat.
Sementara, Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, tersangka ditangkap bersama barang bukti yang ada di dalam tas yang dibawanya.
“Setelah kami lakukan observasi berdasarkan informasi masyarakat, tersangka tidak dapat mengelak ketika tas yang dibawanya digeledah dan ditemukan empat paket narkoba jenis sabu yang akan dijual,” kata dia.
Dia merinci barang bukti yang ditemukan berupa narkoba empat paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu paket sedang narkotika diduga yang terbungkus plastik klip bening, satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening serta dua telepon genggam milik tersangka.
“Juga beberapa plastik kecil yang diduga disiapkan untuk mengedarkan sabu ke pelanggannya,” katanya.
Setelah penyitaan dan penggeledahan yang disaksikan beberapa orang saksi di lokasi, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, maka terhadap tersangka Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” katanya. (ant)
Komentar