PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meski telah diproses bahkan sampai pada penutupan sementara, Kafe Situ Party yang beralamat di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang kembali melakukan pelanggaran.
Berdasarkan laporan dan sejumlah pengaduan masyarakat, serta pantauan petugas di lapangan, kafe ini kembali melanggar Perda Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kejadiannya pada Minggu malam (21/3/2022). Petugas lalu melakukan penyitaan sejumlah alat sound system dari kafe tersebut,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, Selasa (22/3/2022) dilansir infopublik.id.
Bambang menerangkan bahwa Kafe Situ Party ini kembali melakukan pelanggaran Perda AKB, serta pelanggaran ketertiban umum. Sehingga PPNS harus melakukan penyitaan alat sound system dari kafe tersebut.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan pihaknya mengupayakan pembinaan secara bertahap, namun masih ditemukan pelanggaran.
“Maka dari itu kita harus ambil langkah tegas, dengan melakukan penyitaan tersebut. Kita akan berikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk diajukan ke pengadilan,” kata Mursalim. (*/rdr)