Buat Akun Fake di Instagram dan Sebarkan Konten Porno, Pria Asal Agam Diciduk Polisi

Tersangka adalah berinisial VV (31), sedangkan korban adalah ESR (25) yang keduanya sama-sama warga Kabupaten Agam.

Pelaku UU ITE ditampilkan saat jumpa pers di Polda Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang pria karena terlibat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan.

Tersangka adalah berinisial VV (31), sedangkan korban adalah ESR (25) yang keduanya sama-sama warga Kabupaten Agam.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa dirinya merasa dicemarkan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan dirinya (fake akun) dan melapor ke Polda Sumbar pada tanggal 10 Maret 2022.

“Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan si pelaku di rumahnya di Agam,” katanya, Rabu (23/3) di Mapolda Sumbar.

Terhadap terlapor dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik

“Dengan ancaman 6 tahun penjara,” sebut Kompol Arie Sulistyo Nugroho didampingi PS. Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar Ipda Dewi Suryani.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit laptop, 1 unit handphone iphone, 1 unit harddisk, 1 nomor handphone, 1 akun Instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, 1 akun Gmail yang digunakan untuk login Instagram dan 1 akun Gmail milik korban. (rdr)

Exit mobile version