Ini Modus Pria Asal Agam Posting Konten Porno hingga Akhirnya Terciduk Polisi

Pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok, namun setelah di cek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah di banned.

Pelaku UU ITE di Polda Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Usai mengamankan pelaku, jajaran Polda Sumbar pun mengungkap modus operandi aksi asusila tersebut.

Pelaku sengaja membuat akun fake Instagram dengan membuat nama korban dan selanjutnya memposting pada akun Instagram tersebut hasil screenshot korban yang disensor.

“Lalu pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok, namun setelah di cek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah di banned,” jelas Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (23/3/2022.

Awalnya, korban dan pelaku tersebut sebelumnya pacaran dan sering melakukan video call. Dan pada saat video call itu ada rasa gatal di bawah bagian ketiaknya dan selanjutnya yang bersangkutan (korban) tidak sengaja membuka bajunya sehingga kelihatan bagian dadanya.

Lanjut Kompol Arie, setelah hubungan pacaran mereka berakhir, pelaku merasa sakit hati dan membuat akun instagram (akun fake) dengan nama pelapor dan memposting hasil screenshot pada saat bagian baju terbuka tersebut dengan durasi sekitar 2 detik.

“Motifnya pada saat kami lakukan berita acara yang bersangkutan (terlapor) sakit hati karena di putusin oleh pacarnya dan dijelek-jelekkan keluarganya,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal komunikasi, baik melalui video call maupun dalam bentuk hal lain-lainnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial,” imbaunya. (rdr)

Exit mobile version