Pemerintah Perbolehkan Mudik dan Shalat Berjemaah di Masjid, Tapi Ada Syaratnya!

Presiden Jokowi. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran terkait pandemi COVID-19 menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022. Tiga kebijakan ini diumumkan seiring membaiknya kondisi pandemi di Tanah Air.

Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan. Oleh karenanya, pemerintah membolehkan kembali pelaksanaan shalat berjemaah di masjid.

“Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Kebijakan kedua yakni pemerintah tak lagi melarang mudik seperti pada dua Lebaran sebelumnya. Namun, Presiden mengingatkan, sebagai syarat yakni masyarakat sudah divaksin COVID-19 dosis pertama, dosis kedua, dan mendapatkan vaksin booster.

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya. Meski ada dua kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran, masih ada larangan pelaksanaan buka bersama dan open house. Menurut Jokowi, larangan ini ditujukan bagi pejabat dan pegawai pemerintah.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” tegas Jokowi. Kepala Negara pun berharap tren kondisi pandemi yang semakin membaik ini dapat dipertahankan.

Dia juga mengingatkan masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. “Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan. Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terima kasih,” tambah Jokowi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan COVID-19.

“Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19),” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu. Budi memperkirakan SE tersebut akan terbitkan pada pekan depan.

Tak perlu hasil tes Budi mengatakan, warga yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. Namun, masyarakat yang baru disuntik dua dosis vaksin tetap harus melampirkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen.

Budi mengatakan, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi bila pemudik ingin melakukan vaksinasi booster. “Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Budi memastikan stok vaksin COVID-19 untuk dua dosis sampai booster atau dosis ketiga masih cukup hingga empat bulan mendatang. Menurut Budi, persediaan vaksin COVID-19 di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi para pemudik pada Idul Fitri sebelum mereka melakukan perjalanan pulang kampung.

“Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua,” kata Budi.

“Biasanya untuk seminggu rata-rata menghabiskan 5 sampai 6 juta dosis. Untuk kondisi normal kira-kira 20 jutaan (dosis) dalam satu bulan. Stok kita masih cukup untuk 4 bulan, masih cukup stoknya,” lanjut Budi.

Secara terpisah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan akan ada 80 juta masyarakat yang melakukan mudik pada Lebaran mendatang. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, potensi pemudik tersebut didapat jika syarat perjalanan dalam negeri berupa vaksinasi Covid-19 dan tanpa tes antigen atau PCR.

“Survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang,” ujar Adita dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengumumkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Hingga Rabu (23/3/2022) pukul 12.00 WIB, tercatat ada penambahan 6.376 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus COVID-19 di Indonesia saat ini mencapai 5.981.022 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Data yang sama menunjukkan bahwa ada penambahan kasus sembuh. Dalam sehari, jumlahnya bertambah 19.209. Dengan demikian, jumlah kasus sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 5.658.238.

Akan tetapi, jumlah kasus kematian setelah terpapar COVID-19 juga terus bertambah. Pada periode 22-23 Maret 2022 ada 159 kasus kematian. Dengan demikian, kasus kematian dari COVID-19 kini mencapai 154.221. (rdr/kompas.com)

Exit mobile version