Dilaporkan Istri karena Lakukan KDRT, Buruh di Bukittinggi Diciduk Polisi

Ilustrasi KDRT. (net)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang suami yang tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara memukul wajah korban setiap kali bertengkar.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo di Bukittinggi, Kamis (24/3/2022) mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (23/3/2022) tanpa perlawanan. “Pelaku inisial SG (38) dilaporkan korban karena berulang kali melakukan pemukulan setiap kali bertengkar,” kata Rollindo.

Pelaku yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas ditangkap petugas di rumahnya di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB Bukittinggi.

“Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (22/3/2022) dan menurut keterangan korban juga pernah dilakukan sebelumnya,” kata Kasat.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 12 / III / 2022 / Reskrim, tanggal 23 Maret 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 67 / III / 2022 / Res Bkt / SPKT, tanggal 23 Maret 2022.

“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Rollindo.

Pihak kepolisian juga mengembangkan kasus ini untuk mengumpulkan barang bukti dan motif dari pelaku melakukan aksinya.

“Kita siap menerima laporan apapun dari masyarakat dan menindaklanjuti untuk memberikan kenyamanan warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya, antisipasi keamanan juga kita lakukan menjelang Ramadhan dan Lebaran nanti,” kata Rollindo mengakhiri. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version