Jambret HP, Residivis Diciduk Polisi di Padang

Pelaku jambret HP di kawasan Ganting ditangkap polisi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tak kapok-kapok, residivis kasus pencurian ini kembali berulah. Tomi Eka Putra (31) warga Jalan Stop Dam, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang kembali ditangkap polisi karena diduga mencuri satu unit handphone (HP) di dekat Masjid Raya Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (22/3/2022).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di depan pencucian mobil di kawasan Ganting, Rabu (23/3/2022).

Dedy menjelaskan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban bernama Rossa Marlinda (17) dengan nomor laporan LP/B/198/III/2022/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 23 Maret 2022.

Korban kehilangan HP-nya setelah diambil paksa oleh pelaku. Korban yang waktu itu tengah berada di kawasan Ganting sedang melihat kejadian lakalantas yang memarkirkan motornya di pinggir jalan. HP korban diletakkan di saku depan sepeda motornya.

Kemudian datang pelaku yang mengendarai motor langsung menjambret HP korban yang tadi ditaruh di depan motor tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri. Kerugian korban ditaksir Rp1,8 juta. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version