Pemerintah Bertahap Alihkan Siaran TV Analog ke Digital, Ini Jadwalnya

Ilustrasi TV Digital. (Dok: Digital TV Group)

Ilustrasi TV Digital. (Dok: Digital TV Group)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengalihkan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam jadwal III tahap.

Masyarakat yang nantinya akan menonton siaran TV hanya bisa terhubung pada siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB). Untuk siaran Analog sudah tidak tersedia lantaran siaran TV sudah tidak lagi pakai antena Ultra High Frequency (UHF).

Bagi yang saat ini masih menggunakan TV jadul, bisa menggunakan STB sebagai perangkat untuk menangkap siaran digital sehingga tak perlu membeli TV baru.

Secara serentak pemerintah akan mengganti seluruh siaran analog ke siaran digital mulai November 2022. Pemerintah mengklaim televisi digital memiliki banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya gambar yang jernih serta beragam pilihan siaran.

Analog Switch-Off (ASO) ini tak akan terjadi serempak. Pada tahap pertama yang dimulai 30 April 2022, ASO diselenggarakan di 56 wilayah yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Setelah diterbitkannya Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021, jadwal migrasi TV analog ke TV digital ada tiga tahap. Tahap 1 paling lambat 30 April 2022, tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022, tahap 3 paling lambat 2 November 2022.

Selain mengundangkan tiga tahap terbaru, Kominfo juga membeberkan beberapa daftar wilayah yang masuk dalam ASO tahap I, II dan III. Berikut daftar lengkap wilayah yang menonaktifkan siaran analog dalam 3 tahap.

Tahap I penghentian siaran tv analog paling lambat 30 April 2022

Provinsi Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung dan Kep Riau
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Banten
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Sulawesi Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Papua Barat

Tahap II penghentian siaran tv analog paling lambat 25 Agustus 2022

Provinsi Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku Utara

Tahap III penghentian siaran tv analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB

Provinsi Riau
Jambi
Kepulauan Bangka Belitung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Banten
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Barat
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Maluku
Papua

Jadwal pembagian STB gratis

Kemenkominfo mengatakan distribusi STB gratis untuk masyarakat miskin ada beberapa tahap. Untuk tahap I dilakukan pada 15 Maret hingga 30 April 2022 dengan membagikan sebanyak 3.202.470 unit perangkat.

Sumber bantuan tersebut berdasarkan penyelenggara multipleksing, atau perusahaan penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital teresterial, dan dibantu oleh Kemenkominfo sebagian.

Berikut rincian sumber bantuan set top box gratis TV digital ASO Tahap I tersebut:

– 893.044 unit set top box dari Emtek Group
– 842.631 unit set top box gratis dari MNC Group
– 519.930 unit set top box gratis dari Media Group
– 454.749 unit set top box gratis dari Transmedia
– 368.999 unit set top box gratis dari RTV
– 87.277 unit set top box gratis dari Kominfo. (rdr/cnnindonesia.com)

 

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version