Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000. Berdasarkan penyelidikan dan penelusuran di lokasi kejadian, petugas pun mengarahkan pencarian kepada pelaku Zainal Abidin. Diketahui dari keterangan masyarakat setempat.
Pelaku dalam aksi pencurian yang dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Tarandam I No.04, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu pun langsung diciduk setelah diketahui dirinya sedang berada di Pos Terpadu Trantib Pasar Raya Padang.
“Tim kita pun berangkat ke lokasi tersebut dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Pelaku mengakui bahwa dia mengambil sepatu tersebut dan hasil dari menjual sepatu digunakan untuk foya-foya,” jelasnya. (rdr-007)