PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat orang pria diamankan Polsek Koto Tangah usai menggerebek lokasi sabung ayam di kawasan Anak Aia RT 02 RW 17, Kelurahan Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (23/3/2022).
Dari penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tujuh ekor ayam bangkok jantan, sebuah jam dinding, dua set ring busa, lima buah kartu ronde dari karton, tiga buah bola lampu, sebuah buku tulis catatan adu ayam dan uang taruhan Rp196.000.
Kanit Reskrim Polres Koto Tangah Ipda Mardianto Padang mengatakan, empat pelaku masing masing bernama Efriandi (37) warga Lubuk Alung, Ridwan (61) warga Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam, Jafrizal (49) warga Kuranji dan Syahrial (49) warga Bungo Pasang.
“Keempat pelaku tersebut tertangkap sedang melakukan penjudian sabung ayam, mereka semua langsung diamankan ke Polsek Koto tangah,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, pengerebekan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat adanya judi sabung ayam. Saat diperiksa, ternyata benar mereka semua sedang melakukan judi sabung ayam.
“Mereka semua sudah kita amankan di Polsek dan melanggar Pasal 363 KUHP tentang penjudian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)