PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Petugas gabungan Satnarkoba dan Polsek BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengamankan sebanyak 648 pil jenis samcodin dari 3 warung obat yang berada di Kecamatan Rahul dan 14 bungkus minuman jenis tuak dan jerigen dari penjual di Kecamatan BAB Tapan, Kamis (24/3/2022) malam.
Samcodin merupakan salah satu merk obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Penggunaan obat ini secara berlebihan dapat menyebabkan kecanduan dan teler.
“Dalam giat pekat malam ini kita berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan 3 diduga penjual pil Samcodin di Kecamatan Rahul Tapan yaitu Z (41), M (38) dan RW (32) dan diduga penjual tuak WM (30),” ungkap Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia.
Keempat penjual kata dia, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dari keterangan yang kami serap sebelumnya baik dari Polsek dan masyarakat di dua kecamatan tersebut, maraknya orang yang mengonsumsi minuman jenis tuak bersamaan obat pil Samcodin, dimana ini membahayakan diri sendiri bahkan pengaruh negatif bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. “Atas perbuatannya tersebut bisa diduga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas dia. (*/rdr)
Komentar