Keempat penjual kata dia, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dari keterangan yang kami serap sebelumnya baik dari Polsek dan masyarakat di dua kecamatan tersebut, maraknya orang yang mengonsumsi minuman jenis tuak bersamaan obat pil Samcodin, dimana ini membahayakan diri sendiri bahkan pengaruh negatif bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. “Atas perbuatannya tersebut bisa diduga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas dia. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman