Aturan Pakai Surat Kuasa saat Bayar Pajak Dapat Sambutan Positif dari Masyarakat

Masyarakat disuguhi dengan pelayanan yang prima dari jajaran pihak Kepolisian dari Dirlantas Polda Sumbar yang berminat disana.

Suasana pelayanan di Samsat Kota Padang. (rdr)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kebijakan untuk memberantas calo di Samsat Kota Padang yang diambil oleh Ditlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, mendapat dukungan dari masyarakat yang membayar pajak di Samsat tersebut.

Pantauan Radarsumbar.com, Jumat ( 25/3/2022), masyarakat disuguhi dengan pelayanan yang prima dari jajaran pihak Kepolisian dari Dirlantas Polda Sumbar yang berminat disana.

Disana terlihat para wajib pajak kendaraan yang inggin membayar pajak, diperiksa kelengkapan oleh petugas yang telah stemby disana, ketika kelengkapan surat surat Baru para wajib pajak mengambil dan mengantri untuk mendaftar.

Edi Intani (37) warga Indarung menjelaskan, ketika ia baru sampai di Samsat Padang untuk membayar pajak kendaraan, ia telah ditanya oleh personil yang telah stmby disana, dan ia pun mendapat penjelasan.

“Saya membayar pajak kendaraan ayah saya, ketika disuruh pakai surat kuasa saya kaget, kebijakan dari mana, ketika dijelaskan oleh personil disana saya paham, saya sangat setuju adanya bayar pajak kendaraan pakai surat kuasa, jadi kami tidak resah lagi yang namanya calo,” ujarnya.

Wati Saputri (40), warga Koto Tangah juga mengapresiasi adanya program tentang surat kuasa. Dia sangat setuju dengan adanya program tersebut, jadi dia tidak dingangu lagi oleh calo.

“Sekitar lima bulan yang lalu, saya membayar pajak saudara saya, tidak memakai surat kuasa, langsung saya disamperin oleh calo. Saya tolak karena saya sangat benci dengan mereka. Dengan adanya kebijakan ini, saya sangat setuju sekali,” ujarnya.

“Program ini tak luput dari arahan Bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Dengan arahan beliau kita langsung terpikiran, langsung kita laksanakan, dalam dua bulan ini program surat kuasa sudah diterapkan dan berjalan dengan baik,” tambahnya kemudian.

Dijelaskan Mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut, kebijakan memakai surat kuasa ini salah satunya memberantas calo dengan menggunakan surat kuasa dan memakai KTP asli pemilik kendaraan. Jika tak ada dua syarat diatas, pelayanan di Samsat Kota Padang tidak dapat dilakukan.

“Tidak pakai surat kuasa saja, ketika si pemilik yang sah atau yang mewakili memakai surat kuasa, setelah itu difoto oleh petugas dan dimasukkan ke dalam aplikasi. Disana ketahuan, langsung kita amankan kalau tidak masuk ke aplikasi,” ujarnya, Senin (21/3/2022).

Program tersebut, kata Kombes Hilman, sudah berjalan di Samsat Kota Padang. Selama berjalan, memang belum ditemukan calo. “Kalau kedapatan langsung kita amankan dan kita kandangkan. Ini adalah salah satu pelayanan kita terhadap masyarakat yang telah resah akan calo,” tegasnya.

Sementara itu Aipda Dwi Sutanto PS Pamin 3 si STNK Dirlantas Polda Sumbar mengatakan, untuk pengurusan membayar pajak kendaraan sangat mudah dan tidak lama. Pertama, si pembayar pajak kendaraan akan ditanya oleh petugas, membayar apa.

“Kalau yang membayar pemilik asli tidak usah membawa surat kuasa, kalau bukan yang membayar pemilik asli pakai surat kuasa dari pemilik aslinya,” ujarnya.

Dijelaskan lagi, setelah persyaratan lengkap, baru data-data tersebut didaftarkan. Setelah itu, pembayar pajak menunggu namanya di panggil, setelah dipanggil langsung di poto sama yang menyerahkan surat kuasa.

“Setelah disana, bagi pembayar pajak diarahkan untuk membayar langsung ke Bank yang sudah disediakan. Kemudian, baru mengambil bukti pajak yang telah dibayar. Untuk hari ini, ada sekitar 300 pembayar pajak di Samsat Kota Padang,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version