PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gegara mencuri handphone (HP) teman chating-nya, perempuan muda berinisial MPS (18) terpaksa berurusan dengan polisi. Pelaku diringkus polisi saat berada di salah satu kamar hotel di Padang, Sabtu (26/3/2022)
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kejadian pencurian HP tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan EF (38) lewat aplikasi daring. Selanjutnya korban dan pelaku sepakat bertemu di salah satu hotel di Kota Padang.
“Saat pertemuan itulah pelaku mengambil HP korban yang ia letakkan di rak lemari kamar hotel. Korban menderita kerugian sekitar Rp3,8 juta,” terang Dedy, Minggu (27/3/2022).
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan mengakui pencurian tersebut. “HP itu ia simpan di rumah orangtuanya di Kelurahan Ampalu, Kecamatan Lubukbegalung,” sebutnya. (rdr-007)