PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Personel Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Padangpanjang melaksanakan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan kanalpot racing di sepanjang jalur protokol Kota Padangpanjang pada Sabtu (26/3/2022) malam.
“Sebanyak 10 unit kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot racing berhasil kami lakukan penilangan karena melanggar Pasal 285 (1) jo 106 pada malam ini,” ungkap Kasat Lantas Polres Padangpanjang Iptu Aldy Lazuardy.
Ia mengatakan, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing tersebut, pihaknya akan mengamankan kendaraan sampai proses persidangan berlangsung sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebagai efek jera, kami akan melakukan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut untuk dimusnahkan agar tidak bisa dipergunakan kembali. Kegiatan ini akan kami lakukan secara terus menerus,” ujar Aldy.
Aldy mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas, serta memperhatikan etika dalam berlalulintas agar terciptanya keselamatan dalam berkendara. (*/rdr)