Sementara dari sisi keringanan pajak pembelian, Kang Hyun mengapreasiasi adanya Peraturan Pemerintah No 74/2021 tentang tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik.
“Sehingga nantinya mobil listrik akan memiliki harga jual lebih murah dibandingkan harga jual mobil bermesin konvensional. Lalu tahap kedua nanti pemerintah juga berencana menambah tarif PPnBM mobil bermesin konvensional sehingga ke depan harga jual mobil konvensional akan lebih mahal dibandingkan mobil listrik,” ujarnya.
Selaras dengan hal itu, Kang Hyun menilai komponen pajak Beabalik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang 0 persen sebaiknya bersifat nasional, karena saat ini baru di Jakarta yang menerapkan BBNKB 0 persen untuk pembelian mobil listrik.
Selain itu, tentunya terkait pembangunan stasiun pengisian daya yang masih sedikit saat ini. Menurut Kang Hyun pemerintah sebaiknya mewajibkan pembangunan stasiun pengisian daya terutama pada gedung perkantoran dan apartemen baru seperti di banyak negara lain. (*)