PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat penambang emas secara ilegal beraksi di Sumatera Barat (Sumbar). Keempat pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda, di Sijunjung dan Pasaman.
Keempat pelaku yakni, inisial S (54), warga Jakarta Barat, A (35) warga Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Kemudian, U (47) tahun, warga Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan (Solsel) dan I (29), warga Kelok Jorong Mancuang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
“Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda sepanjang Kamis (24/3/2022) dini hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Adip Rojikan, Senin (28/3/2022) saat press release di Mapolda Sumbar.
Adip mengatakan, pelaku S dan A ditangkap di pinggiran aliran sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
“Peran dari S sebagai pengawas lapangan dan A sebagai operator alat berat. Mereka telah beraktivitas sejak 14 Februari 2022 lalu,” ungkap Adip.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) satu alat berat ekskavator, satu kunci kontak alat berat, satu komputer alat berat, satu sekring alat berat, dua selang spiral dan dua dulang.
Di lain tempat, kata Adip, pihaknya juga menangkap U dan I di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Namun demikian, Adip tidak menjelaskan sejak kapan keduanya beraksi.
“Kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan pelaku, karena aktivitas yang mereka lakukan ini sangat membahayakan bagi lingkungan,” tuturnya.
Dari pelaku U dan I, polisi menyita satu ekskavator, satu kontrol panel alat berat beserta kunci kontak, satu slang plastik, satu timbangan elektrik dan satu karpet.
“Mereka sudah ditahan, keempat pelaku terancam dijerat pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara,” tuturnya. (rdr)
Komentar