BNNK Pasbar Bekuk Dua Pengedar 14 Kg Ganja Asal Sumut

Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry saat menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar daun ganja 14 kilogram di Ranah Batahan. (Antara/BNNK Pasbar)

SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menangkap dua orang diduga pengedar ganja sekitar 14 kilogram di Jembatan Taming, Kecamatan Ranah Batahan.

“Barang bukti yang diamankan tiga paket besar dan satu paket sedang daun ganja dengan berat sekitar 14 kilogram kotor,” kata Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry di Simpang Empat, Selasa (29/3/2022).

Ia mengatakan kedua pelaku yang diamankan pada Senin (28/3/2022) dinihari itu adalah Syafrizal (31) dan Yuhendri (31) warga Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Pasaman Barat.

Ia menjelaskan dalam operasi penangkapan itu BNNK Pasaman Barat turun bersama tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar pada Minggu (27/3/2022).

Pihaknya mendapatkan informasi terkait akan masuknya narkotika jenis ganja yang berasal dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut) ke wilayah Pasaman Barat melalui jalur darat.

Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut pihaknya segera melakukan analisa terhadap informasi dan target yang telah dikperoleh itu serta melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar Kombes Pol Hindra guna meminta penambahan personel.

Setelah itu sekitar pukul 20.30 WIB dengan dipimpin tim BNNK Pasaman Barat di bawah komando Irwan Effenry langsung menuju ke lokasi yang akan dilalui oleh target yang diduga akan membawa ganja itu. “Sekitar pukul 01.00 WIB anggota BNN Provinsi Sumbar telah bergabung dan siap melakukan penangkapan,” katanya.

Tidak lama kemudian sekitar pukul 02.15 WIB kendaraan roda dua yang dicurigai sebagai target melewati salah satu pos pemantau kemudian segera dikoordinasikan dengan pos sergap untuk segera melakukan penangkapan.

Usai ditangkap, petugas menemukan satu ransel berwarna hitam yang di dalamnya berisi tiga paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat dan satu paket sedang daun ganja dibungkus dengan lakban warna cokelat yang ditemukan di dalam sweater warna abu-abu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses hukum selanjutnya,” sebut Irwan.

Ia menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu. “Kerja sama dan informasi semua pihak sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan narkoba di Pasaman Barat ini,” harapnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version