JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans mengaku sudah memproduksi dan menyebarkan konten pornografi di situs Onlyfans selama kurang lebih satu tahun. Dea diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Konten ini memang sedang kami dalami, tapi dari pemeriksaan awal lebih kurang setahun,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Dalam pemeriksaan, kata Auliansyah, Dea mengaku mampu meraup penghasilan hingga Rp20 juta dari konten yang diunggah di situs Onlyfans. “Penghasilan satu bulan lebih kurang sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta sebulan,” ujarnya.
Diketahui, Dea Onlyfans ditangkap di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan gelar perkara, Dea pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas kasusnya ini, Dea telah menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak. Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang mesti dijalaninya.
“Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana,” kata Dea usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). (rdr/cnnindonesia.com)