Kronologinya dijelaskan Dedy, korban yang waktu itu tengah membeli lontong bersama temannya, meletakkan HP tersebut di saku depan motor korban yang diparkir tak jauh dari warung tersebut. Saat membeli lontong tersebut ia melihat ada lelaki yang mengendarai motor mendekati motor korban. Setelah itu, lelaki tersebut berlalu pergi.
Korban yang curiga, lalu melihat kembali HP yang diletakkan di saku motor. Alangkah terkejutnya korban, ternyata HP tersebut sudah raib. Korban lalu melapor ke polisi.
“Polisi membekuk pelaku di rumahnya dan menyita satu unit HP milik korban. Pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” terangnya. (rdr-007)