PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar Memastikan kelancaran distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara proaktif telah melakukan langkah-langkah antisipasi melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian.
Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Herry Martinus menyampaikan, pada tahun 2022 kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6% dari kuota sebelumnya sebesar 424.272 KL menjadi 417.241 KL.
“Walaupun pada akhir tahun 2021 lalu, Pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL. Diketahui hal ini juga seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5%,” jelasnya usai rapat yang dipimpin Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen dan dihadiri berbagai stakeholder terkait distribusi BBM, Selasa (29/3/2022).
Meski demikian, dia mengaku Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut.
Diantaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM.
Ketentuannya yakni, 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam.
Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan bbm solar bersubsidi.
Hal tersebut diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM. Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.
Sejalan dengan upaya tersebut, Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL.
Pemprov Sumbar meminta pada PT. Pertamina Patraniaga untuk memenuhi kebutuhan akan solar bersubsidi di Sumatera Barat, walaupun kuota yang diberikan untuk Sumbar saat ini sangat terbatas.
Sesuai dengan UU Migas no. 22 th 2001 ancaman hukuman enam tahun pidana dan denda maksimal Rp60 miliar bagi yang melanggar.
Sementara untuk jangka panjang, kembali Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.
“Untuk jangka panjang, mengikuti Instruksi Gubernur, Buya Mahyeldi, Dinas ESDM berkoordinasi dengan Bapenda, Pertamina dan juga Polda, akan saling bertukar data tanda nomor kendaraan.”
“Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kendaraan yang terindikasi melakukan penyimpangan pengisian BBM. Apabila upaya pencegahan masih belum efektif, aparat kepolisian akan melakukan upaya penindakan hukum,” ujar Herry.
Di sisi lain, Area Manager Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta mengatakan, Pertamina wilayah Sumbar siap untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat sebagaiman permintaan Pemprov Sumbar. Meskipun Pertamina beresiko mendapat teguran dari BPH Migas, karena menyalurkan JBT bio solar melebihi kuota yang ditetapkan.
Sementara, untuk jangka panjang ia menyampaikan hal yang senada dengan apa yang akan dilakukan Pemprov Sumbar. Langkah jangka panjang salah satunya menukar informasi dalam bentuk kerjasama integrasi data pelanggan BBM.
Nanti bisa diakses di masing-masing SPBU untuk memudahkan pengawasan dan menutup terjadinya lansir oleh oknum. “Kami juga akan berupaya menghadirkan kebijakan IT dari pusat, mudah-mudahan Sumbar bisa dijadikan pilot project untuk digitalisasi pengawasan distribusi di Indonesia,” ujarnya.
Dukungan untuk upaya stabilisasi distribusi BBM juga disampaikan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas, Ridwan Hosen mengatakan pengusaha mendukung upaya dan siap bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya ini.
“Kami mewakili pengusaha mendukung upaya pemerintah daerah. Kami juga akan menambah jumlah SPBU yang menyediakan BBM jenis Dexlite, agar kendaraan yang tidak seharusnya menerima subsidi semakin mudah memperoleh BBM non subsidi di lapangan,” kata Ridwan.
Dia juga mengapresiasi dukungan pemerintah, terutama dari regulasi dan hukum untuk melindungi operator SPBU yang seringkali mendapat tekanan di lapangan terkait masalah pendistribusian BBM tersebut. (rdr)
Komentar