PADANG, RADARSUMBAR.COM – Perkosa anak di bawah umur, polisi meringkus seorang pria berinisial IES (24) di tempat persembunyiannya di kawasan Cengkeh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Rabu (30/3/2022 ).
Penangkapan warga Kamang Mudiak, Jorong Durian Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam tersebut dilakukan berkat kerja sama dari tim gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Camri Nasution menjelaskan, pelaku memperkosa seorang anak di bawah umur di Kota Bukittinggi pada Selasa (8/3/2022). Usai memperkosa, pelaku kabur ke Kota Padang. Ia kemudian ditetapkan sebagai target operasi (TO) Polres Bukittinggi.
Karena pelaku diketahui kabur ke Kota Padang, kata Camri, Polres Bukittinggi melibatkan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung untuk menangkapnya.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum karena lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polres Bukittinggi,” terang Camri, Kamis (31/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menyampaikan apresiasinya kepada Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung karena telah membantu proses penangkapan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
“Awal mula pelaku kenal dengan korban dari media sosial. Pelaku bertemu korban di Bukittinggi. Saat pertemuan itu, pelaku memperkosa korban lalu kabur ke Kota Padang,” tuturnya. (rdr-007)