PADANG, RADARSUMBAR.COM-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pelaku pemalakan sopir truk di kawasan Semen Padang Izet yang video yang viral di media sosial dikategorikan sebagai perbuatan pungutan liar dan disangkakan pasal yang 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan.
Ia mengatakan pasal itu disangkakan karena pelaku memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang memberikan sesuatu yang dimiliki. Ia mengatakan akan mendalami pasal lain dalam kasus ini.
“Ini kan masih dalam pemeriksaan, kita akan mendalaminya lagi untuk pasal lain,” kata dia dalam keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu, Kamis (15/7-2021).
Sementara pelaku pemalakan, pengancaman dan kekerasan Izet meminta maaf kepada seluruh pihak akibat tindakan yang telah dilakukan dirinya terhadap sopir truk Semen Padang yang viral melalui video media sosial.
“Saya minta maaf terhadap sopir yang saya palak. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kembali,” kata dia
Ia mengatakan berjanji kepada diri sendiri tidak akan mengulangi hal itu kembali.
Menurut dia selama di pelarian dirinya tidak sanggup melihat media sosial dan sangat tertekan akibat videonya viral.
“Saya tak sanggup melihat video itu, itu kekhilafan yang saya lakukan. Saya minta maaf,” kata dia. (ant)
Komentar