PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balimau adalah sebuah tradisi mandi oleh masyarakat minang di kawasan tertentu yang dilakukan biasanya menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Mandi Balimau biasanya dilaksanakan seperti di aliran sungai, dan di tempat pemandian lainnya yang dalam pelaksanaannya juga ada yang menggunakan jeruk nipis.
Menanggapi dengan akan adanya aktivitas masyarakat untuk balimau, Polda Sumbar tidak akan melakukan pelarangan bagi mereka yang hendak balimau, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kegiatan masyarakat berjalan seperti biasa, yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (29/3/2022) di Mapolda Sumbar.
Ia menjelaskan, saat masyarakat balimau nantinya sejumlah personel baik dari Polda Sumbar maupun Polres-polres akan diturunkan untuk memberikan pengamanan.
“Dalam menjaga dan cegah gangguan kamtibmas, ada petugas yang berada di kawasan balimau. Untuk berikan pengamanan dan juga pengawasan,” ujarnya.
Ditambah Kombes Pol Satake, dalam data Polda Sumbar, tercatat ada 298 lokasi di wilayah hukumnya yang akan dijadikan tempat balimau oleh masyarakat.
“Ada alam, pantai dan juga bahari. Di lokasi tersebut nantinya petugas polri ditempatkan untuk memberikan rasa aman bagi pengunjung,” ungkapnya.
Terkait pembatasan di pintu masuk wilayah Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menuturkan pihaknya juga tidak ada melakukan pembatasan kepada masyarakat yang mudik.
“Tidak ada pembatasan maupun penyekatan di perbatasan,” pungkas Kabid Humas Polda Sumbar. (rdr)