JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – TV analog milik masyarakat butuh alat Set Top Box (STB) agar bisa digunakan menonton siaran ketika pemerintah menghentikan siaran tv digital untuk beralih ke tv analog. Cara pasang STB tidak terlampau sulit, bisa dilakukan sendiri.
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah secara resmi bakal menghentikan akses siaran TV analog mulai 30 April 2022. Migrasi siaran tersebut dibagi menjadi tiga tahap.
STB merupakan alat pengganti antena radio pada tv analog agar bisa menangkap siaran tv digital. Perlu dipahami alat ini cuma dibutuhkan tv analog, tv modern yang sudah memiliki teknologi DTV tak memerlukannya.
STB bisa mudah dibeli dengan kisaran harga Rp250 ribu di penjualan online. Jika sudah membelinya, disarankan membaca buku petunjuk atau panduan yang ada di dalam kotak perangkat STB untuk mengetahui cara menginstal perangkat tambahan itu.
Berikut cara mudah memasang STB untuk nonton TV digital:
1. Sebelum memulai sebaiknya memperhatikan panel dan port pada bagian belakang STB. Beralih ke pesawat tv, disarankan juga memperhatikan panel pada bagian belakang TV.
2. Pasang kabel penghubung antena dari perangkat tv digital ke perangkat tv yang sama-sama berada di belakang perangkat.
3. Hubungkan STB Anda ke Televisi menggunakan Kabel AV ( Audio Video ) maupun menggunakan Kabel HDMI.
4. Setelah semuanya terhubung, tekan tombol on STB serta TV. Terdapat remote yang terhubung dengan perangkat STB. Anda dapat mengoperasikannya lewat remote tersebut.
5. Pilih menu cari saluran otomatis, tunggu beberapa saat sampai proses pencarian saluran tv dan radio digital selesai.