Diancam Pakai Senjata Kelewang, HP Warga Padang Ini Dirampas Dua Preman

Polresta Padang meringkus dua pemuda pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pemuda masing-masing Arsyandu Sepa Bole (22) warga Surau Gadang dan M. Ravil (19) warga Gunung Pangilun diringkus jajaran Polresta Padang karena diduga melakukan pembegalan menggunakan senjata tajam (sajam) berbentuk kelewang pada 28 Maret 2022 lalu di depan Bank Danamon Jalan Bundo Kanduang, Kota Padang.

Kedua kaki pelaku terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan dan kabur ketika hendak ditangkap di Parkiran Hotel Savali, Jalan Hayam Wuruk, Kota Padang, Senin (4/4/2022) malam.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Selasa (5/4/2022), pelaku menjambret korban berinisial FR (21) warga Aur Duri, Kota Padang yang saat itu sedang menelepon. Saat itu kedua pelaku datang meminta secara paksa HP korban dan mengancamnya dengan senjata tajam.

“Korban ketakutan dan memberikan HP tersebut. Kerugiannya ditaksir Rp2 juta,” sebut Dedy.

Korban tambah Dedy kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polresta Padang. Tim Klewang Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan kedua pelaku akhirnya ditangkap.

“Saat akan digiring ke Mapolresta Padang, kedua pelaku melawan dan berusaha melepaskan diri. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegas Dedy. (rdr-007)

Exit mobile version