AGAM, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria paruh baya di Agam ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Aksi kakek 63 tahun berinisial AS asal Kabupaten Subang, Jawa Barat ini melakukan jual beli ganja kering terendus oleh petugas.
Kakek yang tinggal di Jorong Pincuran Tujuah, Kenagarian Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam ini diringkus pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 00.45 WIB di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama menjelaskan, penangkapan AS ini tidak luput dari keresahan masyarakat sekitar tempat ia tinggalnya. Dimana, AS ini secara terang-terangan mengedarkan narkoba jenis daun ganja di lokasi sekitar.
Bermodalkan informasi tersebut, lanjut Awal, timnya langsung bergerak cepat melacak keberadaan AS. Setelah berhasil melacak, jajaran Opsnal bergerak cepat menuju kediaman pelaku.
“Kita langsung mengatur strategi agar disaat penangkapan AS ini tidak bisa melarikan diri. Setelah semuanya dinyatakan aman, maka disanalah langsung dilakukan penggerebekan disaksikan perangkat desa dan warga,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yakni, satu buah plastik warna hijau yang diduga berisi ganja, 10 paket ganja dibungkus kertas nasi warna krem, satu buah kaleng rokok diduga berisikan ganja.
Tidak itu saja, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp80 ribu yang diduga hasil dari penjualan daun ganja tersebut, satu bungkus kertas pavir, satu unit handphone dan satu buah tas sandang.
“Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya berikut dengan barang buktinya untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Agam. Selain itu, kita juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya. (rdr)