Sebelumnya, Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.
Langkah itu sejalan pula dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.
Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) yang artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.
“Upaya bersama ini sangat dibutuhkan demi menjaga akses terhadap produk kesehatan yang lebih aman terutama di tengah situasi darurat seperti ini. Penanganan pandemi COVID-19 adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat,” tutup Trisula.
Permasalahan penipuan dan penjualan produk kesehatan palsu menjadi salah satu masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia di tengah meningkatnya angka kasus konfirmasi positif COVID-19.
Selain mengandalkan para penegak hukum dan juga para pemilik aplikasi, masyarakat juga perlu lebih teliti sebelum melakukan transaksi memastikan perusahaan atau penjual hingga kualitas produk sehingga bisa terbebas dari kejahatan siber sejenis itu. (ant)