Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat atau pembetulan surat pemberitahuan masa PPN untuk masa pajak sebelum April 2022.
Dalam pertimbangannya, aturan ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
“(Untuk itu) perlu mengatur ketentuan mengenai PPN yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas,” tulisnya. (rdr/detik.com)
Laman 2 dari 2 Laman