Duh! Pemerintah Kenakan Pajak 1,1 Persen untuk Pembelian Mobil Bekas

Ilustrasi penjualan mobil bekas. (net)

Ilustrasi penjualan mobil bekas. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022. Besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan diteken pada 30 Maret 2022.

“Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022,” bunyi pasal 2 ayat (2) dan (5) aturan tersebut dikutip detikcom, Rabu (6/4/2022).

Besaran pajak 1,1% itu berasal dari 10% dikalikan tarif PPN saat ini yang sebesar 11%. Pengusaha kena pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan masa PPN yang dimulai pada April 2022.

Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat atau pembetulan surat pemberitahuan masa PPN untuk masa pajak sebelum April 2022.

Dalam pertimbangannya, aturan ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

“(Untuk itu) perlu mengatur ketentuan mengenai PPN yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas,” tulisnya. (rdr/detik.com)

Exit mobile version