Nantinya, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari menjelang hari raya keagamaan dan dibayarkan secara tunai dalam bentuk rupiah.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
“Pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan,” tulis Pasal 7 Ayat 1 tersebut.
Senior Financial Planner OneShildt Financial Independence Erlina Juwita mengatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan anggaran khusus untuk memberikan tunjangan ini. Namun, apabila belum memiliki anggaran untuk THR, maka bisa menggunakan opsi lain.
“Kalau swasta, perusahaan yang akan menyiapkan dan bergantung dengan kondisi internal masing-masing perusahaan. Perusahaan bisa menggunakan dana darurat perusahaan sampai mengajukan pinjaman usaha,” kata Erlina kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/4/2022).
Jika perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya, pihak manajemen harus sepakat dengan karyawan untuk tidak memberikan THR. Kemudian, perusahaan harus melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat dan membuat laporan ketidakmampuan untuk membayar THR pekerjanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan sumber dana THR berasal dari internal perusahaan. “THR kan (anggarannya) dari perusahaan masing-masing,” katanya.
Di lain sisi, bagi pekerja yang pindah perusahaan dan belum menerima THR dari perusahaan lama, maka perusahaan baru wajib memberikan tunjangan tersebut.
Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR kepada pekerja, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR dan perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada pekerja. Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. (rdr/cnnindonesia.com)