PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pemilik warung makan yang melanggar jam operasional, berada di kawasan Pasar Raya Kota Padang, ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/4/2022).
Kepala Bidang Trantibum Edrian Edwar, mengatakan, peneguran tersebut terkait laporan masyarakat yang mengatakan, adanya warung makan melanggar jam operasional usaha, pada siang hari di bulan Ramadan, yang mana telah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang.
Setelah ditinjau ke lokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka, namun pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan. Untuk tindakan selanjutnya, pemilik telah diingatkan secara humanis dan bertindak sesuai SOP.
Pihaknya berharap, setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha, yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota.
“Melakukan tindakan preventif terlebih dahulu dan kita juga berikan Surat Edaran Wali Kota tersebut kepada pemilik,” ungkap Edrian Edwar.
“Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB, kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang,” ujarnya dilansir Infopublik.id, Kamis.
Dia mengimbau, mari besama sama menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa, kepada seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi surat edaran Wali kota Padang.
Jika kedapatan melanggar akan diproses menurut aturan yang berlaku, dirinya tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas.
“Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (rdr)