“Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB, kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang,” ujarnya dilansir Infopublik.id, Kamis.
Dia mengimbau, mari besama sama menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa, kepada seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi surat edaran Wali kota Padang.
Jika kedapatan melanggar akan diproses menurut aturan yang berlaku, dirinya tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas.
“Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (rdr)