PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali mengamankan tiga orang wanita dari sejumlah tempat panti pijat berkedok salon di Kota Padang, dan memberikan surat panggilan terhadap pemilik tempat itu, Kamis (7/4/2022).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Edrian Edward, mengatakan hal ini dilakukan karena antisipasi perbuatan maksiat serta dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, sehingga terciptanya kondisi Kondusif di bulan Ramadhan 1443 H.
“Semua berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah ulah aktifitas panti pijat tersebut, kemudian kita lakukan pengawasan ke lokasi-lokasi Panti Pijat yang ada di Kota Padang, seperti di kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” ungkapnya dilansir infopublik.id.
“Dari hasil pengawasan tersebut didapati tiga orang karyawan Panti Pijat yang kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut, sementara itu kepada pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edrian Edwar.
Ia menjelaskan, pada bulan Ramadan ini, pihaknya intens melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
“Kota Padang sebagai kota yang agamais, tentu hal-hal yang bertentangan dengan ABSSBK serta tetap berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda), setiap kegiatan yang bertentangan dengan Prilaku menyimpang perlu upaya pencegahan dari Pengawasan Satpol PP dan dukungan dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam rangka menegakan amar makruf nahi mungkar, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya.
Bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kita tunggu hasil PPNS, jika disana memang ada aktifitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang,
“Sedangkan sesuai edaran Walikota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktifitas,” jelasnya. (*/rdr)