“Kota Padang sebagai kota yang agamais, tentu hal-hal yang bertentangan dengan ABSSBK serta tetap berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda), setiap kegiatan yang bertentangan dengan Prilaku menyimpang perlu upaya pencegahan dari Pengawasan Satpol PP dan dukungan dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam rangka menegakan amar makruf nahi mungkar, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya.
Bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kita tunggu hasil PPNS, jika disana memang ada aktifitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang,
“Sedangkan sesuai edaran Walikota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktifitas,” jelasnya. (*/rdr)