PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Solok Selatan menangkap seorang pria berinisial BH (31) yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Solok Selatan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Jumat (8/4/2022) mengatakan penangkapan ini dilakukan karena tindakan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Solar dan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.
Menurut dia penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Solok Selatan melakukan patroli di Jalan Raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. Petugas menemukan BH yang menggunakan mobil dengan nomor polisi 9663 KE.
Dalam mobil tersebut ada 13 jeriken bahan bakar bersubsidi jenis solar dan 27 jeriken bahan bakar bersubsidi jenis pertalite.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tipe minibus, 40 jeriken berisi bahan bakar minyak bersubsidi dan STNK.
Ia mengatakan pelaku ini diduga melanggar pasal 40 angka 9 undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah pasal 55 undang- undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 53 huruf d undang – undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dalam proses penangkapan Polres Solok Selatan telah membuat laporan polisi nomor : LP / 45/ A/ IV/ 2022/ polres tanggal 06 april 2022, surat perintah penyidikan, surat penangkapan dan penahanan terhadap pelaku Sp. Sidik / 24/ IV/ res.1.24/ 2022/reskrim, Sp.kap/ 19/ IV/ 1.24/ 2022 tanggal 06 april 2022 dan Sp.han /10/ IV/ Res.1.24/ 2022 / reskrim tanggal 07 april 2022.
“Petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata dia. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap pembelian bahan bakar minyak bersubsidi dan membeli sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pihak kepolisian tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Tindakan tegas dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Selain itu juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.
“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” kata dia. (rdr/ant)