Dalam proses penangkapan Polres Solok Selatan telah membuat laporan polisi nomor : LP / 45/ A/ IV/ 2022/ polres tanggal 06 april 2022, surat perintah penyidikan, surat penangkapan dan penahanan terhadap pelaku Sp. Sidik / 24/ IV/ res.1.24/ 2022/reskrim, Sp.kap/ 19/ IV/ 1.24/ 2022 tanggal 06 april 2022 dan Sp.han /10/ IV/ Res.1.24/ 2022 / reskrim tanggal 07 april 2022.
“Petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata dia. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap pembelian bahan bakar minyak bersubsidi dan membeli sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pihak kepolisian tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Tindakan tegas dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Selain itu juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.
“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” kata dia. (rdr/ant)