Polantas Temukan Satu Paket Ganja saat Tilang Pemuda di Bukittinggi

Tim Satlantas Polres Bukittinggi ciduk pelanggar lalu lintas yang ditilang membawa ganja. (Antara/HO-Polres Bukittinggi)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Petugas kepolisian Polres Bukittinggi melakukan pengamanan seorang pemuda yang terciduk membawa narkotika jenis ganja saat ditilang karena melanggar lalu lintas pada Kamis (7/4/2022).

“Karena mencurigai gerak gerik pelaku saat ditilang, petugas memeriksa sepeda motor dan melakukan penggeledahan terhadapnya hingga menemukan satu paket narkotika jenis ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah di Bukittinggi, Jumat (8/4/2022).

Pelaku berinisial A (22) ditindak oleh personel Satuan Lalulintas Polres Bukittinggi karena melanggar lalu lintas untuk kemudian ditilang. Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh kemudian digelandang petugas ke Satnarkoba setelah ditindak Satlantas.

“Pelaku memindahkan satu buah kotak dari saku motor ke dalam saku celana belakang saat ditilang, itu yang membuat petugas curiga, ia sudah kita amankan,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya mengamankan pelaku bersama satu unit telpon genggam dan sepeda motor yang digunakan. “Akan dilakukan penyelidikan lebih dalam dari mana narkotika ia dapatkan dan apakah terlibat dalam peredaran,” kata dia.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara. (rdr/ant)

Exit mobile version