Dugaan Keterlibatan Mantan Ketum PSP Padang Mahyeldi di Kasus Korupsi KONI Padang, Penyidik masih Tunggu 2 Alat Bukti

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama mengatakan, pihaknya masih menunggu dua alat bukti yang menyebutkan adanya keterlibatan mantan Ketua Umum PSP Padang yang saat ini menjabat Gubernur Sumbar Mahyeldi, dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.

Dua alat bukti itu dibutuhkan untuk menindaklanjuti “nyanyian” Agus Suardi yang pada saat pemeriksaan menyebutkan perbuatannya dilakukan atas perintah dari Ketua Umum PSP Padang waktu itu, Mahyeldi.

Sekadar diketahui Agus Suardi pada saat terjadinya perkara tersebut, menjabat sebagai bendahara umum PSP sekaligus Ketua KONI Padang. Agus telah ditetapkan sebagai satu dari tiga tersangka dalam kasus rasuah tersebut.

“Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung,“ tegas Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra, Kamis (7/4/2022) dilansir posmetropadang.go.id.

Mahyeldi yang pernah diwawancarai radasumbar.com sebelumnya, mengatakan akan mengikuti semua proses yang berjalan dalam kasus tersebut. “Saya siap menjalani semua proses yang ada,” jelasnya.

Begitu juga dengan pemanggilan yang akan dilakukan Kejari Padang terhadap dirinya terkait pengucapan nama tersebut. “Saya siap mengikuti prosesnya. Sudah ya, makasih,” tutup Mahyeldi.

Kerugian Negara Rp3 M

Therry Gutama membeberkan, Kejari Pa­dang telah melakukan ekpos per­kara de­ngan Badan Pengawas Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat. Berdasarkan eks­pos audit sementara, akibat du­gaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp3.099. 000.000.

Menurutnya, dengan keluarnya hasil audit BPKP Sumbar itu, para tersangka diminta untuk mengembalikan ke­ru­gian negara. “Kita mengimbau kepada tiga tersangka, AS, DV dan N agar segera melakukan pengembalian kerugian negara. Pasalnya, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka tersebut,” ungkap Therry.

Therry menambahkan, saat ini berkas perkara sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya. “Mu­dah-mudahan da­lam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 perkara ini yaitu dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU),” sebutnya.

Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000. 000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.

Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari ma­syarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Sebulan setelah itu, tepatnya 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Pa­dang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari menilai para tersangka kooperatif. (*/rdr)

Exit mobile version